Apa Itu Kartu Kuning? Fakta Menarik yang Harus Diketahui

Sepakbola Feb 8, 2026

Kartu kuning, atau sering disebut juga sebagai “kartu izin kerja,” adalah suatu dokumen yang diperlukan oleh orang asing yang ingin bekerja di Indonesia. Kartu ini diatur oleh peraturan pemerintah Indonesia dan berfungsi sebagai bukti legalitas untuk melakukan aktivitas kerja di negara ini. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi secara mendalam tentang kartu kuning, proses mendapatkan, serta fakta-fakta menarikSeputar kartu kuning yang semua orang harus tahu, terlebih bagi para pekerja asing dan perusahaan yang mempekerjakan mereka.

1. Apa Itu Kartu Kuning?

Kartu kuning, secara resmi dikenal sebagai Kartu Izin Kerja, adalah dokumen resmi yang diberikan kepada tenaga kerja asing oleh pemerintah Indonesia. Dokumen ini memuat informasi penting mengenai identitas pemegang kartu, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, serta durasi izin kerja yang diberikan. Kartu kuning merupakan salah satu bagian dari legalitas yang wajib dimiliki oleh tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia.

Kartu kuning ini diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan lainnya yang mengatur tentang kehadiran tenaga kerja asing. Dalam konteks ini, kartu kuning berfungsi untuk melindungi pekerjaan lokal dan mengatur masuknya tenaga kerja asing ke pasar tenaga kerja Indonesia.

1.1. Pentingnya Kartu Kuning

Pengaturan kartu kuning adalah bagian dari usaha pemerintah Indonesia untuk menjaga keseimbangan pasar kerja. Dengan adanya kartu kuning, pemerintah dapat memastikan bahwa tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia memiliki keahlian yang dibutuhkan, serta tidak mengambil alih pekerjaan yang seharusnya bisa dilakukan oleh tenaga kerja lokal.

2. Proses Pengajuan Kartu Kuning

Untuk mendapatkan kartu kuning, ada proses tertentu yang harus diikuti oleh para pekerja asing. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

2.1. Persyaratan Pengajuan

Setiap pemohon kartu kuning harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain:

  • Memiliki izin tinggal yang sah
  • Menyediakan dokumen identitas (paspor)
  • Menyediakan dokumen dari perusahaan yang mempekerjakan
  • Membuktikan bahwa lowongan pekerjaan yang akan diisi tidak dapat diisi oleh tenaga kerja lokal

2.2. Prosedur Pengajuan

  1. Pendaftaran di Online Single Submission (OSS): Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus mendaftar di sistem OSS yang dikelola oleh pemerintah.

  2. Pengumpulan Dokumen: Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk izin tinggal, paspor, dan dokumen pendukung dari perusahaan.

  3. Pengajuan ke Kementerian Ketenagakerjaan: Setelah semua dokumen lengkap, ajukan permohonan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui sistem online atau secara langsung.

  4. Proses Verifikasi: Kementerian akan memverifikasi dokumen yang diajukan. Jika semua memenuhi syarat, permohonan akan disetujui.

  5. Penerbitan Kartu Kuning: Setelah disetujui, kartu kuning akan diterbitkan dan dapat diambil oleh pemohon atau perwakilan dari perusahaan.

2.3. Biaya Pengajuan

Biaya untuk pengajuan kartu kuning bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan durasi izin yang diminta. Rata-rata biaya ini akan dikenakan pada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

3. Masa Berlaku Kartu Kuning

Masa berlaku kartu kuning biasanya ditentukan berdasarkan masa berlaku izin tinggal. Umumnya, kartu kuning dapat dikeluarkan untuk periode satu tahun dan dapat diperpanjang jika tenaga kerja asing masih memerlukan izin untuk bekerja di Indonesia. Perpanjangan ini harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang sama seperti saat pengajuan awal.

4. Fakta Menarik tentang Kartu Kuning

Kartu kuning memiliki sejumlah fakta menarik yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat umum. Berikut adalah beberapa di antaranya:

4.1. Kartu Kuning dan Pendidikan

Tenaga kerja asing yang memegang kartu kuning bukan hanya harus terampil dalam pekerjaan mereka, tetapi juga sering kali harus memiliki latar belakang pendidikan yang relevan. Misalnya, seorang tenaga kerja asing di bidang teknologi informasi disyaratkan memiliki gelar di bidang tersebut.

4.2. Kartu Kuning dan Perlindungan Tenaga Kerja Asing

Kartu kuning tidak hanya berfungsi sebagai izin kerja, tetapi juga sebagai alat perlindungan bagi tenaga kerja asing dari eksploitasi. Dengan adanya kartu ini, pemerintah dapat mengawasi dan memastikan bahwa hak-hak tenaga kerja asing terpenuhi.

4.3. Kartu Kuning dan Peningkatan Kompetisi

Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kompetisi di pasar kerja, keberadaan tenaga kerja asing yang berpengalaman dapat mendorong tenaga kerja lokal untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi mereka. Hal ini berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan keterampilan masyarakat.

4.4. Kartu Kuning vs. Kartu Hijau

Sering kali, orang-orang bingung antara kartu kuning dan kartu hijau. Kartu hijau adalah izin tinggal permanen yang diberikan kepada warga asing yang telah tinggal dalam jangka waktu tertentu di Indonesia. Sementara kartu kuning lebih berfokus pada izin kerja yang terbatas.

5. Tantangan yang Dihadapi dalam Pengajuan Kartu Kuning

Meskipun ada prosedur yang jelas untuk mendapatkan kartu kuning, masih banyak tantangan yang sering dihadapi oleh para pemohon, baik itu pekerja asing maupun perusahaan yang mempekerjakan mereka.

5.1. Proses yang Memakan Waktu

Salah satu tantangan terbesar adalah proses pengajuan yang sering kali memakan waktu. Walaupun pemerintah telah menerapkan sistem online, tidak jarang terdapat penundaan karena masalah administratif atau pemrosesan.

5.2. Biaya yang Tinggi

Biaya untuk mendapatkan kartu kuning juga sering dianggap sebagai beban bagi perusahaan, terutama untuk perusahaan-perusahaan kecil yang mungkin tidak memiliki sumber daya untuk menutupi biaya tambahan ini.

5.3. Regulasi yang Berubah-ubah

Regulasi mengenai kartu kuning dan tenaga kerja asing di Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu. Perusahaan harus selalu mengikuti perkembangan terbaru agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

6. Kesimpulan

Kartu kuning adalah dokumen penting bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Memiliki fungsi krusial dalam mengatur kehadiran pekerja asing dan melindungi hak-hak tenaga kerja, kartu kuning juga memberikan peluang bagi tenaga kerja lokal untuk belajar dan berkembang dalam lingkungan kerja yang kompetitif.

Dengan memahami lebih dalam mengenai kartu kuning dan proses yang terlibat, baik para pekerja asing maupun perusahaan dapat bersiap dan melangkah ke dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia dengan lebih percaya diri. Di tahun 2025, penting bagi semua pemangku kepentingan untuk mematuhi peraturan dan memastikan bahwa praktik kerja yang sehat dan adil diterapkan untuk semua karyawan di Indonesia.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau butuh bantuan terkait pengajuan kartu kuning, jangan ragu untuk menghubungi ahli hukum ketenagakerjaan atau konsultan yang berpengalaman di bidang ini.

By admin